DIALEKSIS.COM | Jantho - Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Kelas II mengalami pergeseran kepemimpinan setelah Ketua sebelumnya, Dr. Muhammad Redha Valevi SHI MH atau yang kerap disapa RV Cohen, dipindahkan ke Pengadilan Agama Tebing Tinggi Kelas II sebagai Kepala. Pergantian ini merujuk pada Keputusan Rapat Tim Promosi Mutasi Hakim Mahkamah Agung RI tertanggal 21 Maret 2025, yang disahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto.
DIALEKSIS.COM | Jantho - Pernikahan dini masih menjadi perhatian besar di Aceh Besar, namun data terbaru menunjukkan tren positif dengan penurunan jumlah perkara dispensasi kawin dalam tiga tahun terakhir. Menurut Nurul Husna, SH, Hakim sekaligus Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, angka perkara ini terus menurun secara signifikan.
DIALEKSIS.COM | Jantho - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang terdiri Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H selaku ketua Majelis dan Heti Kurnaini Ssy, MH dan Nurul Husna SH melakukan Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara sengketa kewarisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jum'at (20/12/2024).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) jantho Aceh Besar, Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. memimpin langsung Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara harta bersama dan kewarisan di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (19/12/2024).
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho, Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H, diundang sebagai narasumber dalam diskusi hukum yang digelar Komisi Yudisial (KY) RI di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Kamis (26/20/2023).
Dalam kesempatan itu, Redha Valevi mengangkat tema 'Partisipasi Masyarakat dalam Penegakan Hukum Mewujudkan Peradilan Bersih'.
Menurut Redha Valevi, penting adanya edukasi kepada masyarakat terutama terkait kedudukan, wewenang dan tugas KY sebagai lembaga negara yang berperan dalam mewujudkan peradilan bersih.
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho, Aceh Besar menggelar agenda sidang di luar Gedung Pengadilan di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kepolisian Resor Aceh Besar yang bertempat di hall Lobi kantor Mahkamah Syar’iyah Jantho pada Kamis (28/4/2022).
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terhadap DP, terdakwa pemerkosa anak yang juga merupakan paman korban.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam tiga pekan terakhir, putusan “vonis bebas” yang dijatuhkan Mahkamah Syar’iyah Aceh (MS Aceh) mendadak viral. Putusan atas terdakwa pemerkosaan yang terjadi di salah satu gampong di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar tersebut mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Bagaimana tidak, putusan atas Banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum sang terdakwa (inisial DP), sebelumnya diputuskan bersalah oleh Majelis Syar’iyah Jantho (MS Jantho) pada 30 Maret 2021. MS Jantho memutuskan bahwa DP terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya. Terdakwa dijatuhkan ‘uqubat ta’zir dengan ‘uqubat penjara selama 200 (dua ratus) bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa.